Dilarang Berjilbab di Tempat Kerja, Dalih Perusahaan untuk Pemurtadan Semu?
Masih ingatkah Anda dengan berbagai pemberitaan beberapa waktu silam tentang berbagai pemberitaan mengenai berbagai larangan perempuan muslim mengenakan Hijab (Jilab)? Untuk me-refresh otak kita sedikit mari dapat dibaca berita berikut ini:

1. Siswi Muslim Dilarang Berjilbab, Muslim Thailand Protes
2. Dilarang Berjilbab di Tempat Kerja, Hani Khan Menggugat
3. Anggota Parlemen Belanda: Pegawai Balai Kota Dilarang Berjilbab
4. Dilarang Berjilbab di Tempat Kerja
Jika Anda berpikir “Itu kan terjadi di luar negeri, di negara non muslim. Bukan di Indonesia yang mayoritas muslim.” Well, percayalah Anda salah besar. Hingga saya menulis artikel ini, Senin 16 Januari 2012, di negara tercinta kita yang notabene NEGARA DENGAN UMAT MUSLIM TERBESAR masih terdapat perusahaan yang melarang perempuan mengenakan jilbabnya di tempat kerja. Pilihannya adalah lepas jilbab atau DIPECAT. Dengan bahasa kasarnya, MURTADLAH KAMU DARI ISLAM, SAYA AKAN KASIH KAMU UANG (gaji).
Memanfaatkan kebutuhan finansial seseorang untuk memurtadkan umat muslim.
Ini sama halnya dengan para orang kaya (pemilik perusahaan, para investor, para pengambil keputusan) memanfaatkan kebutuhan finansial seseorang untuk meninggalkan agamanya. Mereka menggunakan KEFAKIRAN seseorang untuk menjadi KAFIR.
Tapi bukan itu masalahnya, yang menjadi persoalan adalah di dalam UUD 1945 ayat 29 pasal 2 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” tetapi tidak terbukti. Hijab atau Jilbab adalah salah satu bentuk IBADAH seperti yang tertuang di dalam pasal 29, UUD 1945 tersebut. Lalu dimana bukti konkritnya? Peranan MUI di mana? Peranan Departemen Agama di mana? Dalam melindungi umat muslim perempuan memakai Hijab atau Jilbab di tempat kerja? Apa perlu turun tangan Presiden?
Terdapat pula perusahaan yang mengatakan “Di di luar kantor Anda boleh berjilbab, tapi di dalam kantor Anda harus buka jilbab”. Bukankah ini terdengar seperti “Di luar kantor Anda boleh memakai baju, di dalam kantor Anda harus TELANJANG” ? Ini perusahaan apa sih sebenarnya? Lokalisasi?
Well, karena saat ini saya BELUM memiliki perusahaan sendiri, saya ingin menanyakan kepada mereka petinggi, pejabat, manajer, direktur dari perusahaan sejenis itu yang memiliki Andil dalam membuat kebijakan ini (bagi mereka yang di K.T.P-nya Islam saja).
- Siapa Tuhan Anda?
- Siapa Rosul Anda?
- Apakah Anda lebih mendengarkan Investor Anda, Direktur Anda LEBIH DARI Tuhan dan Rosul Anda?
- Lalu siapa Tuhan dan Rosul Anda sebenarnya?
Sebenarnya saya hanya ingin bertanya saja, jawabannya silahkan dibicarakan sendiri kepada Tuhan Anda. Semoga bukan KTPnya saja yang Islam, tapi perbuatan dan keputusan-keputusannya juga mencerminkan Islam.
Hidup ini bagai setitik embun, jika matahari sudah beranjak naik, ditariklah embun itu ke atas (penguapan).
Hidup ini hanya sebentar, walau kita merasa sangat lama, jika tiba waktunya nyawa akan ditarik dari ubun-ubun.













7 Comments to “Dilarang Berjilbab di Tempat Kerja, Dalih Perusahaan untuk Pemurtadan Semu?”
Rekan saya juga alamin hal yang sama mas, tapi dia relain lepasin jilbabnya pas ngantor. Napa ga ditertibin ama pemerintah ya perush kayak gitu?
Sepertinya saya tidak bisa menjawab mengapa tidak ditertibkan, itu wewenang pemerintah. Apa profesi temannya yang diharuskan lepas jilbab saat bekerja?
Dia kerja jadi perawat di salah satu RS di Jakarta. Saya suka ungkapan artikel yg isinya,
“Di di luar kantor Anda boleh berjilbab, tapi di dalam kantor Anda harus buka jilbab”. Bukankah ini terdengar seperti “Di luar kantor Anda boleh memakai baju, di dalam kantor Anda harus TELANJANG.”?
Sangat mengena maksudnya.
Bener tuh bro, adik gw jg pernah dimintain buka jilbab kalo mau diterima kerja. Ngenes banget deh…
Oh ya, adik gw waktu tu pas ngelamar kerja jd perawat.
Iya betul, sangat mengenaskan..
MUI, KELUARKAN FATWAMU UNTUK PARA MUSLIMAH SUPAYA BOLEH BERJILBAB DI TEMPAT KERJA!
Namun apa yang terjadi apabila anda tidak dibebaskan dalam menghasilkan sebuah karya seni Misal anda diharuskan membuat patung.